Ada kalanya sebuah istilah lebih berbahaya daripada sekadar kata. Ia membawa sejarah, stigma, dan tuduhan moral yang panjang. “Londo ireng” adalah salah satunya.
Dalam sejarah kolonial Indonesia, istilah itu digunakan untuk menyebut pribumi yang dianggap membantu kepentingan penjajah. Mereka dipandang sebagai orang yang berpihak kepada kekuasaan asing dan ikut melanggengkan penindasan terhadap bangsanya sendiri. Karena itu, menyebut seseorang sebagai “londo ireng” bukanlah perkara ringan. Di dalamnya terkandung tuduhan tentang pengkhianatan.
Itulah sebabnya pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan istilah tersebut dengan wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) layak dipersoalkan.
**
Dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis malam, 23 Juli 2026, Prabowo mengatakan Indonesia adalah negara demokrasi dan pemerintahannya tidak antikritik. Namun, setelah itu, ia menyebut masih ada orang Indonesia yang senang “mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain”. Mereka, katanya, adalah “londo ireng” yang kini hadir dengan wajah berbeda, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM.
Pertanyaannya sederhana: apakah kritik terhadap pemerintah kini dapat disamakan dengan pengkhianatan terhadap bangsa?
Jika jawabannya iya, maka demokrasi kita sedang menghadapi persoalan serius.
Wartawan bukan aparat pemerintah. Pengamat bukan humas kekuasaan. LSM bukan bagian dari birokrasi negara. Mereka memiliki fungsi berbeda, tetapi semuanya memiliki satu kesamaan: menjalankan fungsi kontrol sosial.
Dalam negara demokrasi, fungsi itu bukan gangguan. Ia adalah kebutuhan.
**
Wartawan tidak ditugaskan untuk selalu memuji pemerintah. Tugasnya mencari fakta dan menyampaikan informasi kepada publik. Pengamat tidak harus selalu sependapat dengan kebijakan pemerintah. Tugasnya menganalisis dan memberikan penilaian. LSM pun tidak dibentuk untuk menjadi paduan suara kekuasaan. Mereka hadir untuk mengawasi dan menyuarakan kepentingan publik.
Jika mereka keliru, bantahlah. Jika mereka salah, tunjukkan datanya. Jika mereka menyebarkan informasi palsu, tempuh mekanisme hukum.
Tetapi jangan dengan mudah melabeli mereka sebagai “londo ireng”.
Sebab, ketika kekuasaan menggunakan stigma pengkhianatan untuk menghadapi kritik, yang dipertarungkan bukan lagi benar atau salahnya sebuah argumen. Yang dipertarungkan adalah legitimasi untuk berbicara.
Lebih problematis ketika Presiden mempertanyakan siapa yang menggaji LSM dan siapa yang membayar listrik serta telepon mereka. Pertanyaan tentang sumber pendanaan tentu sah dalam konteks transparansi. Namun, sumber dana tidak otomatis menentukan benar atau salahnya sebuah kritik.
Sebuah kritik harus diuji melalui substansinya, bukan melalui siapa yang membayar listrik pengkritiknya.
Jika ada yang mengatakan ekonomi akan kolaps, pemerintah dapat menunjukkan indikator ekonomi. Jika ada yang menuduh kebijakan gagal, pemerintah dapat menunjukkan capaian. Jika ada yang mengkritik program negara, pemerintah dapat menjelaskan hasil dan manfaatnya.
Dengan demikian, publik dapat menilai siapa yang benar.
Tidak perlu menggunakan label “londo ireng”.
**
Kritik terhadap pemerintah juga tidak otomatis berarti menginginkan kehancuran negara. Seorang dokter yang mengatakan pasien sedang sakit bukan berarti membenci pasien. Ia justru memberi peringatan agar penyakit segera diobati.
Begitu pula wartawan yang mengungkap masalah, pengamat yang memperingatkan risiko kebijakan, atau LSM yang membongkar dugaan penyimpangan. Mereka mungkin saja salah. Tetapi mereka tidak otomatis menjadi musuh bangsa.
Di sinilah kekuasaan perlu belajar membedakan antara kritik dan pengkhianatan.
Presiden tentu memiliki hak untuk mengkritik media. Pemerintah berhak membantah pengamat. Pejabat boleh tidak setuju dengan LSM. Namun, kekuasaan juga memiliki tanggung jawab untuk tidak menggunakan bahasa yang dapat mendorong publik melihat kritik sebagai permusuhan terhadap negara.
Sebab, kata-kata Presiden memiliki daya yang berbeda dengan kata-kata warga biasa. Ketika seorang Presiden menyebut kelompok tertentu sebagai “londo ireng”, ucapan itu dapat menjadi legitimasi bagi para pendukungnya untuk ikut memberikan cap yang sama kepada siapa pun yang berbeda pandangan.
**
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah menyayangkan pernyataan tersebut dan meminta Presiden meminta maaf kepada para jurnalis Indonesia. Permintaan itu seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah. Justru, keberanian mengingatkan kekuasaan merupakan salah satu tanda bahwa demokrasi masih bekerja.
Presiden boleh mengkritik pers. Pers boleh mengkritik Presiden. Pengamat boleh mengkritik pemerintah. LSM boleh mengawasi kekuasaan. Semua itu adalah bagian dari demokrasi.
Yang menjadi masalah adalah ketika kritik dibalas dengan tuduhan pengkhianatan.
Sebab, negara yang sehat bukanlah negara yang hanya memiliki satu suara. Negara yang sehat adalah negara yang mampu menampung banyak suara, termasuk suara yang tidak menyenangkan bagi penguasa.
Maka, pertanyaan yang lebih penting daripada mencari siapa “londo ireng” hari ini adalah: mengapa kritik begitu mudah dibaca sebagai pengkhianatan?
Jika wartawan yang mengkritik dianggap “londo ireng”, pengamat yang berbeda pendapat dicurigai sebagai antek asing, dan LSM yang mengawasi pemerintah dipertanyakan loyalitasnya, lalu siapa yang tersisa untuk mengoreksi kekuasaan ketika kekuasaan melakukan kesalahan?
Kekuasaan tanpa kritik akan mudah merasa selalu benar. Dan kekuasaan yang selalu merasa benar adalah awal dari banyak kesalahan.
Jangan sampai dalam upaya mencari “londo ireng”, kita justru membuat terlalu banyak warga negara merasa asing di negerinya sendiri.***










