Belum lama berselang masyarakat dihebohkan oleh buku “Islam ala Prabowo” dan ramai-ramai publik menyoroti keislaman Prabowo Subianto, kemudian tiba-tiba beberapa hari lalu muncul Prabowo yang berpidato dengan percaya diri dan berapi-api seraya mengutip ayat suci Al-Qur’an.
Presiden Prabowo Subianto menyebut ada sejumlah pakar yang menurutnya kerap melontarkan fitnah. Ia pun mengutip ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 191. Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri puncak HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Tentu tidak ada salahnya seorang presiden yang beragama Islam mengutip ayat Al-Qur’an dalam pidatonya, meskipun ia tidak membaca lafazh Arabnya, hanya diucapkan dalam terjemahan Bahasa Indonesia.
Terjemahan Al-Qur’an yang dibacanya adalah penggalan dari Surah Al-Baqarah 191
وَاقْتُلُوْهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوْهُمْ وَاَخْرِجُوْهُمْ مِّنْ حَيْثُ اَخْرَجُوْكُمْ وَالْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ۚ وَلَا تُقٰتِلُوْهُمْ عِنْدَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ حَتّٰى يُقٰتِلُوْكُمْ فِيْهِۚ فَاِنْ قٰتَلُوْكُمْ فَاقْتُلُوْهُمْۗ كَذٰلِكَ جَزَاۤءُ الْكٰفِرِيْنَ
Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu. Padahal, fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan. Lalu janganlah kamu perangi mereka di Masjidilharam, kecuali jika mereka memerangimu di tempat itu. Jika mereka memerangimu, maka perangilah mereka. Demikianlah balasan bagi orang-orang kafir.
Penggalan ayat الْفِتْنَةُ اَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ ini memang sudah lama populer di masyarakat, dan dia ucapkan sebagai “Fitnah itu lebih kejam daripada pembunuhan”. Saking populernya frasa ini di Indonesia malahan sering dianggap sebagai peribahasa.
Salah kaprah yang dilazimkan
Masalah kemudian muncul akibat Prabowo menggunakan penggalan ayat Al-Qur’an ini untuk menyasar para pakar yang kerap mengkritiknya. Menurut Prabowo para pakar ini menebar “fitnah” untuk menjelekkannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), memang benar “fitnah” yang dia maksud adalah perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang (seperti menodai nama baik atau merugikan kehormatan).
Namun ada hal penting yang wajib dicermati:
Menerjemahkan الفتنة dalam Al-Qur’an menjadi “fitnah” dalam bahasa Indonesia tanpa memahami makna aslinya pasti menghasilkan kekeliruan teologis dan bahkan kekeliruan dalam memahami ayat.
Dalam Al-Qur’an Kemenag kata الفتنة memang diterjemahkan menjadi “fitnah” namun sebenarnya ada footnote yang menjelaskan makna yang sesungguhnya.

Maka dari itu penerapan surah al-Baqarah ayat 191 dalam pidato Prabowo ini sungguh tidak dapat dibenarkan. Membuat tuduhan dusta (“fitnah” dalam bahasa Indonesia) memang merupakan sebuah dosa, tapi bukan ayat ini yang menerangkannya, melainkan surah an-Nisa’ ayat 112:
وَمَن يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
Barang siapa melakukan kesalahan atau dosa kemudian menuduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, sungguh ia telah memikul buhtān dan dosa yang nyata.
Makna dasar الفتنة dan “fitnah”
Kata فتن (f-t-n) pada asalnya berkaitan dengan menguji atau membakar sesuatu untuk mengetahui kemurniannya. Ada ungkapan terkenal dalam bahasa Arab:
فَتَنْتُ الذَّهَبَ بِالنَّارِ – Aku menguji emas dengan api.
Dari sini berkembang makna فِتْنَة sebagai ujian, cobaan, pemeriksaan, dan keadaan yang menguji seseorang. Dalam Al-Qur’an, maknanya kemudian sangat luas sesuai konteks ayat: ujian, cobaan, tekanan, penganiayaan, godaan, penyimpangan, kekacauan, dan lain-lain.
Jadi fitnah dalam bahasa Arab bukan satu makna teknis yang selalu sama. Sedangkan “fitnah” dalam bahasa Indonesia adalah produk evolusi linguistik.
Perubahan makna sudah terjadi sejak masa penyerapan kata yang berasal dari bahasa Arab ke bahasa Melayu klasik (sekitar abad ke-16–17, bahkan kemungkinan lebih awal). Pada saat bahasa Melayu menjadi dasar bahasa Indonesia modern (abad ke-20), makna “tuduhan bohong” sudah sangat mapan dan resmi tercatat di kamus.
Kata “fitnah” ini kemudian mengalami penyempitan makna (semantic narrowing). Bahasa penerima (Melayu/ Indonesia) hanya mengambil satu aspek makna yang paling relevan dengan kehidupan sosial sehari-hari, yaitu aspek “menyebarkan berita bohong untuk merusak reputasi”.
Akibatnya makna “fitnah” ini semakin menjauh dari makna asalnya. Karena itu, “fitnah” dalam bahasa Indonesia menjadi tidak identik dengan الفتنة dalam bahasa Arab.
Berbagai makna fitnah dalam bahasa Arab & Indonesia

Fitnah (istilah Qur’ani) yang paling relevan saat ini
Di dalam Al-Qur’an terdapat 58 ayat dengan 60 kata فِتْنَةً dan bentuk derivatifnya (isytiqaq). Demikian banyaknya, namun ada satu surah dalam Al-Qur’an dengan kata فِتْنَةً ini yang paling relevan secara sosial-politik saat ini di Indonesia.
Bila kita lihat saat ini negara sedang mengalami krisis kejujuran, korupsi sistemik, penyalahgunaan amanah, ketidakadilan, dan kebijakan yang menimbulkan penderitaan luas bagi rakyat, maka menarik untuk menyimak surah Al-Anfal 25:
وَاتَّقُوا فِتْنَةً لَّا تُصِيبَنَّ الَّذِينَ ظَلَمُوا مِنكُمْ خَاصَّةً ۖ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Dan jagalah diri kalian dari suatu fitnah yang tidak hanya menimpa orang-orang yang zalim di antara kalian saja. Dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras hukuman-Nya.
Senada dengan Surah al-Anfal 25 ini Rasulullah saw juga bersabda:
مَامِنْ قَوْمٍ يَعْمَلُ بِهِمْ بِالْمَعَاصِيْ هُمْ أَغَرُّ وَأَكْثَرُ مِمَّنْ لاَ يَعْمَلُوْنَ ثُمَّ لَمْ يُغَيِّرُوْهُ إِلاَّ عَمَّهُمُ اللّٰهُ بِعِقَابٍ
Tidak ada suatu kaum yang sebagian besar orang-orangnya lebih terpedaya melakukan kemaksiatan dari yang tidak melakukan, kemudian mereka tidak mau mengubahnya selain Allah akan menyiksa mereka dengan siksaan yang merata
(HR. Aḥmad dari Jarir)
Yang menarik adalah penafsiran para mufassir klasik terhadap ayat ini justru memberikan dimensi sosial yang sangat kuat.
Kata “fitnah” ( فِتْنَةً ) di sini tidak berarti “tuduhan palsu”. Imam Ibnu Katsir menjelaskannya sebagai:
اختبارًا ومحنةً يعم بها المسيء وغيره (suatu ujian dan musibah yang menimpa pelaku keburukan maupun selainnya.) Dan beliau menegaskan bahwa fitnah itu tidak hanya mengenai orang yang melakukan dosa.
Ini membuat ayat tersebut mempunyai dampak sosial yang menarik:
kezhaliman → dibiarkan → menjadi fitnah → dampaknya meluas → orang yang tidak zhalim pun terkena akibatnya.
Dengan kata lain, fitnah di sini bukan sekadar keadaan buruk yang menimpa masyarakat secara misterius. Ada dimensi tanggung jawab sosial terhadap muncul dan berkembangnya kezhaliman.
Dalam tafsir al-Qurthubi hal ini juga dibahas. Imam Qurthubi mengutip pemahaman Ibnu Abbas RA:
أَمَرَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَلَّا يُقِرُّوا الْمُنْكَرَ بَيْنَ أَظْهُرِهِمْ فَيَعُمَّهُمُ الْعَذَابُ
Allah memerintahkan orang-orang beriman agar tidak membiarkan kemungkaran berlangsung di tengah mereka, sehingga adzab menimpa mereka secara umum.
Jadi kalau kita menerapkannya secara konseptual pada level negara maka korupsi seorang pejabat bukan hanya masalah pejabat tersebut. Jika korupsi berkembang menjadi sistemik, kebiasaan, budaya birokrasi, kolusi, pembiaran,
dan lemahnya penegakan hukum, maka akibatnya dapat menjadi fitnah yang bersifat kolektif.
Al-Qur’an memberikan prinsip bahwa kezhaliman yang dibiarkan dapat menghasilkan fitnah yang dampaknya meluas kepada masyarakat, termasuk orang-orang yang tidak melakukan kezaliman tersebut.
Jika kita menggabungkan Ibnu Katsir, Ibnu Abbas, al-Qurthubi dan lainnya, maka pesan sosial surah al-Anfāl 25 dapat dirumuskan demikian:
Allah memperingatkan bahwa kezhaliman bukan persoalan yang selalu berhenti pada pelakunya. Apabila kemungkaran telah muncul di tengah masyarakat, sementara orang-orang yang mampu mencegahnya memilih membiarkannya, maka akibat buruknya dapat meluas kepada seluruh masyarakat. Orang yang tidak melakukan kezhaliman pun dapat terkena dampak fitnah tersebut.
Karena itu, mencegah kemungkaran bukan hanya upaya menyelamatkan pelaku dari dosanya, tetapi juga upaya menyelamatkan masyarakat dari akibat sosial kezhaliman yang dibiarkan.
Dan ada satu kalimat Imam al-Qurthubi yang sangat kuat untuk merangkum semuanya:
فَالْفِتْنَةُ إِذَا عَمَّتْ هَلَكَ الْكُلُّ
Apabila fitnah telah menjadi umum, semuanya dapat binasa.
Ini membuat surah al-Anfal 25 menjadi penting untuk direnungkan, bukan hanya sebagai ayat tentang dosa individual, tetapi juga sebagai peringatan Al-Qur’an mengenai mekanisme kerusakan sosial akibat normalisasi dan pembiaran kezhaliman.
Bila kita kembali kepada pidato presiden Prabowo Subianto lagi, maka semestinya ayat inilah yang perlu dikutip. Kita tidak tahu apakah ia pernah mendengar ayat ini, atau mungkin beliau malah justru menjadi bagian dari berkembangnya “fitnah” seperti yang dimaksud dalam ayat ini.
Noor Hilmi – anggota redaksi inharmonia.id dan etiks.id









