Benarkah Presiden Prabowo Adalah Seorang Amirul Mukminin?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam, terkait pembelian sapi kurban Presiden Prabowo Subianto sebanyak 1098 ekor menggunakan anggaran negara sebesar 100 miliar rupiah mengatakan: “Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara),”

Pernyataan Asrorun Niam ini sangat menarik dan serius. Mari kita bedah dua hal berbeda dimana dua-duanya bermasalah.

Masalah 1: Klaim Hadits Bukhari yang Tidak Ada

Ini masalah yang paling serius secara akademik. Masalahnya hadits dengan substansi seperti itu tidak ada dalam Shahih Bukhari. Ini bukanlah perkara interpretasi tapi ini adalah perkara ada atau tidaknya teks. 

Kalimat “Disunnahkan bagi penguasa kaum muslimin atau imam mereka untuk berkurban dari Baitul Mal atas nama kaum muslimin.” adalah berasal dari kitab “الفقه المنهجي على مذهب الإمام الشافعي” (Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhab al-Imam as-Syafi‘i) yang pertama kali diterbitkan Darul Qalam Damaskus tahun 1978.

Ini adalah pendapat ulama kontemporer, bukan hadits Nabi, bukan pula perkataan Imam Syafi’i.

Kalau ditelusuri lebih jauh sebenarnya memang ada pendapat Imam Mawardi (wafat 450 H) dalam Al-Hawi al-Kabir yang mengatakan bahwa khalifah boleh berkurban dari Baitul Mal untuk rakyat, meskipun beliau tidak menghukuminya sebagai sunnah.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ juga mengutip pendapat Imam Mawardi ini sebagai salah satu pandangan dalam madzhab Syafi’i, bukan sebagai hadits Bukhari.

Jika kita telusuri dalam kitab Shahih Bukhari hadits yang terkait qurban pemimpin adalah hadits Ali bin Abi Thalib soal pembagian daging kurban Nabi, bukan soal pembelian hewan dari kas negara.

Jadi Asrorun melakukan kesalahan fatal: menyebut sesuatu sebagai “diriwayatkan Imam Bukhari” seolah kalimat itu adalah sabda Nabi Muhammad SAW, padahal itu adalah pendapat fuqaha, bukan hadits. Ini dalam terminologi ulama hadits disebut mendekati tadlis (penipuan) atau setidaknya kecerobohan ilmiah yang sangat berat dari seorang Ketua Bidang Fatwa MUI yang notabene bergelar guru besar ilmu fiqih.

Masalah 2: Analogi Presiden = Imam / APBN = Baitul Mal

Analogi ini bermasalah secara konstitusional. Asrorun menyebut bahwa APBN bertindak sebagai “Baitul Mal modern” dan qurban yang dilakukan presiden menggunakan APBN pada hakikatnya adalah qurban atas nama negara untuk kesejahteraan rakyat.

Bahkan seandainya kita menerima qiyas ini secara fiqih pun, masih ada syarat yang tidak terpenuhi:

  • Baitul Mal dalam fiqih siyasah dikelola oleh Amirul Mukminin/ Khalifah/ Imam atas kaum Muslimin, bukan kepala negara pluralis
  • Distribusinya punya aturan syariat yang ketat — bukan sekadar political branding
  • APBN dibiayai pajak seluruh warga, termasuk non-Muslim. Menggunakannya untuk syi’ar ibadah Islam secara eksklusif justru merusak prinsip keadilan konstitusional.

Lantas benarkah Presiden Prabowo Subianto adalah seorang Amirul Mukminin/ Khalifah/ Imam atas kaum muslimin? Mari kita lihat dua aspek berikut ini:

Basis Legitimasi yang Berbeda Secara Fundamental

Amirul Mukminin mendapatkan otoritasnya dari:

  • Kepemimpinan atas umat (komunitas beriman), bukan warga negara
  • Bai’at (pengakuan kesetiaan) dari ulama dan pemuka umat
  • Mandat syari’ah — ia harus menegakkan hukum Islam

Presiden Indonesia mendapatkan otoritasnya dari:

  • Konstitusi sekuler-pluralis (UUD 1945)
  • Pemilihan umum demokratis
  • Mandat rakyat seluruhnya, Muslim dan non-Muslim

Indonesia bukan negara Islam. Presiden tidak dipilih atas dasar agama, dan konstitusi tidak menjadikan syari’at sebagai sumber hukum tertinggi.

Subjek Kepemimpinan Berbeda

Amirul Mukminin secara definitif adalah pemimpin kaum Muslimin, bukan warga secara keseluruhan. Indonesia memiliki ~87% Muslim, tapi negara melayani 100% warga, termasuk Kristen, Hindu, Buddha, dan kepercayaan lokal. Menyamakan presiden dengan Amirul Mukminin berarti secara implisit meminggirkan warga non-Muslim dari subjek kepemimpinan negara.

Bahaya Politis Analogi Ini

Jika analogi ini dinormalisasi, ada implikasi serius:

  • Legitimasi keagamaan bisa dipakai untuk menghindar dari akuntabilitas konstitusional — “jangan kritik pemimpin seperti mengkritik khalifah”
  • Pengelolaan APBN bisa dijustifikasi dengan argumen maslahat yang kabur, menggantikan mekanisme DPR dan BPK
  • Ini membuka pintu bagi otoritarianisme yang dibungkus retorika Islam

Pernyataan Asrorun Niam bermasalah di dua lapisan: klaim hadits yang tidak bisa diverifikasi (tidak ada dalam Kitab Shahih Bukhari) dan analogi konstitusional yang cacat

Yang lebih mengkhawatirkan, pernyataan ini tampak lebih berfungsi sebagai legitimasi keagamaan atas kebijakan politik daripada sebagai fatwa yang didasari kajian ilmiah yang jujur.

Ini adalah contoh pejabat atau tokoh agama yang menggunakan retorika syari’ah untuk menutup ruang kritik terhadap kebijakan eksekutif.

Noor Hilmi – anggota redaksi inharmonia.id dan etiks.id