Kasus viral “Resbob” baru-baru ini yang memicu kemarahan publik, khususnya masyarakat Sunda, kerap dipahami hanya sebagai persoalan ujaran kebencian individual. Pelaku dikecam, konten diturunkan, aparat bergerak, dan publik menuntut hukuman. Respons ini memang penting sebagai mekanisme koreksi sosial. Namun, jika berhenti pada individu semata, kita justru kehilangan gambaran yang lebih besar. Peristiwa ini sesungguhnya membuka krisis yang jauh lebih mendasar: krisis komunikasi digital dan kegagalan etika publik dalam menghadapi logika media baru.
Dalam tradisi pemikiran klasik, komunikasi tidak pernah dipahami sebagai aktivitas netral. Aristoteles melihat komunikasi sebagai seni persuasi rasional yang mengandaikan ethos, logos, dan pathos: karakter moral pembicara, kualitas argumen, serta pengelolaan emosi secara bertanggung jawab. Berabad-abad kemudian, Jürgen Habermas (1984) menempatkan komunikasi sebagai fondasi ruang publik demokratis, yakni arena di mana warga berargumentasi secara setara demi mencapai saling pengertian (mutual understanding). Bahasa, dalam kerangka ini, adalah medium etis yang menuntut tanggung jawab moral atas setiap ujaran dan konsekuensi sosialnya.
Namun, lanskap komunikasi digital kontemporer, terutama melalui media sosial dan siaran langsung, menggeser fondasi tersebut secara radikal. Komunikasi tidak lagi diarahkan pada pencarian makna bersama, melainkan pada produksi sensasi. Kebenaran dikalahkan oleh keterlihatan. Yang menentukan bukan kedalaman gagasan, melainkan intensitas reaksi. Semakin provokatif sebuah pernyataan, semakin tinggi nilainya dalam logika algoritmik. Bahasa kehilangan fungsi reflektifnya dan berubah menjadi pemicu instan emosi kolektif.
Kasus Resbob memperlihatkan komunikasi yang sepenuhnya performatif. Bahasa tidak digunakan untuk menjelaskan, berdialog, atau membuka ruang pemahaman lintas budaya, melainkan untuk menciptakan kegaduhan. Dalam istilah Jean Baudrillard (1981), kita memasuki wilayah simulacra: ujaran tidak lagi merepresentasikan realitas sosial, tetapi justru memproduksi realitasnya sendiri. Dalam hal ini realitas dibangun dari kontroversi, konflik simbolik, dan kemarahan yang terus direproduksi. Yang viral dianggap nyata, sementara yang tenang dianggap tidak relevan.
Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari logika attention economy. Dalam ekonomi perhatian, sumber daya paling langka bukan lagi informasi, melainkan atensi manusia. Emosi ekstrem seperti marah, tersinggung, terhina, menjadi mata uang paling efektif. Algoritma platform digital bertindak sebagai kurator moral baru, bukan berdasarkan nilai etika atau kepentingan publik, melainkan pada potensi keterlibatan, durasi tontonan, dan peluang monetisasi. Apa yang memancing reaksi paling keras akan diprioritaskan, tanpa mempertimbangkan dampak sosial jangka panjangnya.
Dalam kerangka ini, ujaran kebencian bukanlah anomali, melainkan produk yang fungsional secara ekonomi. Menghina memancing emosi, emosi meningkatkan engagement, dan engagement berujung pada popularitas, donasi, atau keuntungan finansial. Bahasa direduksi menjadi alat produksi nilai. Habermas (1984) menyebut kondisi ini sebagai kolonisasi dunia kehidupan, ketika rasionalitas komunikasi dikalahkan oleh rasionalitas system: uang, popularitas, dan logika algoritmik.
Lebih jauh, ujaran Resbob dapat dibaca sebagai bentuk kekerasan simbolik sebagaimana dikemukakan Pierre Bourdieu (1991). Kekerasan ini tidak bekerja melalui pemaksaan fisik, melainkan melalui bahasa yang merendahkan martabat kolektif. Penghinaan terhadap identitas Sunda bukan sekadar persoalan perasaan tersinggung, melainkan serangan terhadap pengakuan sosial. Ia melukai pada level simbol, harga diri kolektif, dan rasa dihargai sebagai bagian dari komunitas budaya yang sah dalam ruang publik nasional.
Yang membuat kekerasan simbolik ini begitu efektif adalah penyamarannya sebagai “candaan”, “hiburan”, atau “konten biasa”. Dalam ruang digital, batas antara kritik, satire, dan penghinaan menjadi kabur. Tanggung jawab etis terfragmentasi: kreator merasa hanya bercanda, penonton merasa hanya menikmati tontonan, sementara platform berlindung di balik netralitas algoritma. Semua terlibat, tetapi tak satu pun merasa sepenuhnya bertanggung jawab.
Akibatnya, etika diskursus nyaris mati. Komunikasi tidak lagi setara karena satu identitas ditundukkan secara simbolik. Ada paksaan emosional melalui provokasi, dan tidak ada orientasi untuk saling memahami. Ruang publik digital berubah menjadi arena konflik simbolik, bukan ruang dialog rasional. Byung-Chul Han (2017) menyebut kondisi ini sebagai shitstorm society, yakni masyarakat yang ruang publiknya hidup dari kemarahan, bukan dari pertukaran argumen yang bermakna.
Reaksi keras masyarakat Sunda menunjukkan bahwa yang dipertaruhkan bukan sekadar harga diri individu, melainkan luka kolektif. Dalam perspektif politik pengakuan, identitas budaya merupakan basis martabat sosial. Ketika identitas itu dilecehkan, respons yang muncul bukan semata ledakan emosi, melainkan tuntutan akan pengakuan yang adil dan setara sebagai warga budaya dalam ruang publik demokratis.
Kasus Resbob, dengan demikian, memberi pelajaran penting bahwa persoalan utamanya bukan hanya pelaku, melainkan sistem komunikasi digital yang memberi insentif pada kebencian. Selama bahasa terus dimonetisasi, ruang publik kehilangan fungsi deliberatifnya, dan identitas dijadikan komoditas konflik, kasus serupa akan terus berulang dalam bentuk dan aktor yang berbeda.
Tanpa literasi komunikasi kritis, regulasi platform berbasis etika, serta pendidikan etika digital yang serius dan berkelanjutan, kita akan terus menyaksikan bahasa kehilangan martabatnya. Bukan lagi sebagai jembatan makna, melainkan sebagai pemicu sensasi. Dan ketika bahasa runtuh, yang ikut runtuh bukan hanya etika komunikasi, tetapi fondasi kebersamaan kita sebagai masyarakat majemuk dan demokratis.
Suwatno Guru Besar Komunikasi Organisasi, Fakultas Pendidikan Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Indonesia










