Salah satu jasa Presiden Soeharto adalah kesediaannya mengundurkan diri dari jabatan Presiden Republik Indonesia, pada tanggal 21 Mei 1998. Pengunduran diri ini menghindarkan Indonesia dari konflik yang lebih keras. Sesungguhnya MPR RI bisa melengserkan presiden, tetapi secara hitungan politik hal itu tidak mungkin terjadi. Hampir seluruh anggota MPR RI berada dj bawah kendali Presiden Soeharto.
Waktu itu, anggota MPR terdiri atas anggota DPR, utusan daerah dan utusan golongan. Anggota DPR terdiri atas partai poitik (parpol) dan Fraksi ABRI. Presiden Soeharto menjadi Ketua Dewan Pembina Golkar; Parpol lain di bawah “pembinaan” Menteri Dalam Negeri (Mendagri); Presiden adalah Panglima Tertinggi ABRI; Utusan Golongan adalah orang-orang yang disetujui Presiden Soeharto; sedangkan Utusan Daerah adalah orang-orang yang disetujui oleh Mendagri. Sedangkan Mendagri adalah pejabat yang diangkat Presiden dan bisa diberhentikan setiap saat oleh Presiden.
Waktu Orde Baru, MPR adalah lembaga yang memegang kekuasaan tertinggi di Indonesia, yang seluruh anggotanya dikendalikan Presiden. MPR memang bisa mengganti UUD, tetapi itu juga tidak mungkin dilakukan. UUD 45 waktu itu menjadi aturan yang sakral bagi Indonesia, dan sakralisasi itu dilakukan secara massal dan terorganisir melalui Penataran P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) di seluruh Indonesia. Dalam beberapa penjelasan, Presiden Soeharto sudah mengatur komposisi anggota MPR sedemikian rupa sehingga MPR tidak mungkin mengubah UUD 45. Perlu dicatat Utusan Daerah dan Golongan berjumlah 40% dari anggota MPR, belum lagi ditambah Fraksi ABRI di DPR.
UU Pers dan Piagam HAM
Dengan menyimak kenyataan politik itulah para wartawan dan pengurus media massa tidak melakukan gerakan untuk mengamandemen UUD 45 demi menegakkan kemerdekaan pers. Yang dilakukan hanya merancang undang-undang pers yang baru, dan meminta MPR untuk membuat Ketetapan tentang Hak Asasi Manusia (HAM), karena kemerdekaan pers menjadi bagian dari HAM.
Rata-rata aktivis media berkonsentrasi pada penyusunan RUU Pers, dan Piagam HAM, serta mendukung gagasan RUU HAM. Markas utama aktivis media untuk memperjuangkan Piagam HAM dan RUU Pers di Gedung Dewan Pers, khususnya di Sekretariat Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) dan Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Kami berkomunikasi juga dengan teman-teman wartawan yang menjadi anggota DPR RI waktu itu, antara lain Bambang Sadono yang pernah menjadi Wakil Pemimpin Redaksi Harian Suara Merdeka, Semarang. Para aktivis ini bergabung dalam Masyarakat Pers Indonesia (MPI).
Untuk turut menyusun Piagam HAM selain merujuk pada Universal Declaration of Human Right yang diumumkan diumumkan oleh PBB, juga mencari dokumen dari dalam negeri. Saya pernah meminjam dokumen Konstituante tentang HAM kepada Letjen (purn) Mashudi di Bandung (Beliau mantan Gubernur Jabar). Kemudian kami mengirim surat kepada MPR RI untuk memberi masukan Piagam HAM. Sebelum bertemu Badan Pekerja MPR RI, kami memperoleh draft naskah Piagam HAM, dan ternyata draft MPR RI lebih lengkap dari pada usulan MPI. Kami tetap hadir, dan ditanya apakah ada masukan tambahan. Saya mengacungkan jari, dan diberi kesempatan berbicara.
Masukan yang saya sampaikan sangat sederhana, yaitu masalah bahasa. Semula pasal 20 berbunyi, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial.” Tanpa suku kata nya di belakang frasa lingkungan sosial. Saya sarankan agar frasa lingkungan sosial diubah menjadi lingkungan sosialnya. Saya meminta agar Badan Pekerja MPR RI berkonsultasi dengan ahli bahasa, untuk menentukan pilihannya. Ternyata usulan saya diterima. Kemudian Pasal 20 dan Pasal 21 dalam TAP MPR RI tentang HAM itu menjadi Pasal 28F hasil Amandemen kedua UUD 45 (Disahkan tanggal 18 Agustus 2000). Sedangkan TAP MPR RI tentang HAM ini ditetapkan dalam Sidang Istimewa MPR pada tanggal 13 November 1998.
Perjuangan berlanjut pada merumuskan RUU tentang Pers. Harapan wartawan dan media terhadap peraturan perundangan yang baru adalah dihilangkannya wewenang pemerintah untuk membredel koran dan media lainnya. Akhirnya terwujudlah RUU tentang Pers yang mengakomodasi prinsip-prinsip kemerdekaan pers sebagai penjabaran Pasal 20 dan Pasal 21 Tap MPR RI tentang HAM.
Sewaktu MPI bertemu Menteri Penerangan Yunus Yosfiah ditanya, apakah draft RUU Pers itu akan diserahkan ke DPR untuk menjadi usul inisiatif atau diserahkan kepada Departemen Penerangan untuk diusulkan menjadi UU Pers. Teman-teman MPI menyetujui draft RUU Pers diserahkan kepada Departemen Penerangan, dan akhirnya UU no 40/1999 tentang Pers disahkan pada hari yang sama dengan UU no 39/1999 tentang HAM yaitu pada tanggal 23 September 1999.
Setelah UU Pers, MPI bertambah menjadi MPPI yaitu Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia (MPPI) yang mengusulkan RUU Penyiaran. Seperti biasa MPPI selalu berkomunikasi dengan teman-teman wartawan yang menjadi anggota DPR RI, di antaranya dengan Bung Bambang Sadono. Seperti waktu menyusun RUU Pers saya ditugaskan untuk menyusun naskah akademis untuk RUU Penyiaran. Dokumen Naskah Akademis RUU Pers belum ditemukan, sedangkan Naskah Akademis RUU Penyiaran dapat disimak pada arsip DPR RI (silakan klik https://berkas.dpr.go.id/arsip/file/Lampiran/leg_1-20200723-095346-5615.pdf).
Penyempurnaan UUD 45
Kegiatan MPI/MPPI dalam mengusulkan TAP MPR RI tentang HAM, UU Pers dan UU Penyiaran merupakan bagian dari semangat reformasi di Indonesia. Semangat reformasi itu berkembang dengan ikhtiar menyempurnakan atau amandemen UUD 45, yang dimulai setelah Pemilu 1999. Keadaan politik sudah berubah, muncul gagasan untuk menyempurnakan UUD 45 dari masyarakat dan dilaksanakan oleh MPR RI. Amandemen UUD 45 dilakukan dalam empat tahap, yaitu Amandemen Pertama pada 19 Oktober 1999, Kedua pada 18 Agustus 2000, Ketiga pada 10 November 2001, dan Keempat pada 10 Agustus 2002.
Gagasan inti dari penyempurnaan UUD 45 adalah untuk melindungi hak asasi manusia, membatasi kekuasaan presiden agar tidak seperti zaman Orde Lama dan Orde Baru, serta menyempurnakan ketata-negaraan. Ada lembaga negara baru yang didirikan, yaitu Mahkamah Konstitusi.
Ada kelompok masyarakat yang tidak puas dengan pelaksanaan amandemen UUD 45, dan mengusulkan kembali kepada UUD 45 yang asli. Bung Karno pernah mengeluarkan Dekrit Presiden, 5 Juli 1959 untuk kembali kepada UUD 45. Dekrit kembali ke UUD 45 yang asli dilakukan karena UUD 45 tidak digunakan dalam kehidupan bernegara Republik Indonesia ditandai dengan diangkatnya Sutan Sjahrir menjadi Perdana Menteri yang pertama pada tanggal 14 November 1945, padahal jabatan Perdana Menteri tidak tercantum dalam UUD 45 yang asli. Bung Karno dan Bung Hatta dan para pendiri bangsa waktu itu tidak menolak dan menyetujui pengangkatan Sutan Syahrir menjadi perdana Menteri.
Jika ada yang kecewa terhadap pelaksanaan Amandemen UUD 45, sebaiknya jangan kembali ke UUD 45 yang asli, nanti pemerintah Indonesia bisa kembali seperti Orde Lama dan atau Orde Baru. Amandemen UUD 45 menghilangkan peluang seorang presiden menjadi diktator. Kalau kurang puas terhadap Amandemen UUD 45, lakukan amandemen yang kelima, ganti pasal-pasal yang tidak sesuai dengan cita-cita Republik Indonesia. Mari rumuskan amandemen kelima, pasal-pasal apa saja yang harus diganti atau disempurnakan, pasal-pasal baru apa saja yang akan dimasukkan ke dalam amandemen kelima UUD 45.
(Muhammad Ridlo Eisy adalah Pemimpin Redaksi inharmonia.id).***










