{"id":811,"date":"2026-02-09T23:37:25","date_gmt":"2026-02-09T16:37:25","guid":{"rendered":"https:\/\/etiks.id\/?p=811"},"modified":"2026-02-09T23:37:25","modified_gmt":"2026-02-09T16:37:25","slug":"417-orang-di-ketapang-keracunan-yayasan-pengelola-sppg-mbg-dipolisikan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/etiks.id\/?p=811","title":{"rendered":"417 Orang di Ketapang Keracunan, Yayasan Pengelola SPPG MBG Dipolisikan"},"content":{"rendered":"\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><a href=\"https:\/\/www.detik.com\/kalimantan\/hukum-dan-kriminal\/d-8347504\/417-orang-di-ketapang-keracunan-yayasan-pengelola-sppg-mbg-dipolisikan?page=2\"><strong>detikKalimantan<\/strong><\/a>&nbsp;Ketapang &#8211; Yayasan Surya Gizi Lestari yang mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Marau Riam Batu Gading, dilaporkan ke polisi.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Itu buntut insiden keracunan yang dialami 417 penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Laporan polisi secara resmi sudah dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang di Polres Ketapang, pada Jumat (6\/2\/2026). Laporan dibuat atas dugaan kelalaian dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai musibah semata, melainkan terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran hukum formil,&#8221; tegas Praktisi Hukum LBH KRI Ketapang, Jakaria Irawan usai membuat laporan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, secara yuridis, peristiwa tersebut patut diduga memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait kelalaian atau culpa yang menyebabkan orang jatuh sakit.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">LBH KRI Ketapang juga menuntut adanya transparansi hasil uji laboratorium terhadap sampel makanan MBG yang dikonsumsi para korban. Jika ditemukan unsur kelalaian maupun pelanggaran standar sanitasi dan pengolahan makanan, maka pihak penyedia makanan maupun penyelenggara dinilai harus bertanggung jawab secara pidana dan perdata.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">&#8220;Jika terbukti ada kelalaian atau pelanggaran standar pengolahan, maka vendor dan pihak terkait wajib bertanggung jawab, termasuk memberikan ganti rugi kepada para korban,&#8221; tegasnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, pihak LBH KRI lainnya, Rizqie Suharta juga menyatakan pihaknya tidak akan berkompromi dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. &#8220;Kami hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang. Fokus utama kami saat ini adalah mengawal laporan pengaduan secara resmi ke pihak kepolisian,&#8221; kata Rizqie.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Dalam pendampingan hukum ini, LBH KRI Ketapang menyoroti sejumlah poin krusial, di antaranya pengumpulan alat bukti, pengamanan rekam medis korban, serta penyitaan sampel sisa makanan sebagai alat bukti primer.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Selain itu, LBH KRI juga mendorong dilakukannya audit investigatif menyeluruh terhadap prosedur penyediaan makanan MBG di wilayah Kecamatan Marau serta menuntut restitusi bagi korban, meliputi biaya pengobatan, kehilangan waktu kerja, hingga trauma psikis yang dialami masyarakat.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">LBH KRI Ketapang menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus ini hingga tuntas (incasu) dan mendesak aparat penegak hukum agar bertindak secara responsif, transparan, dan akuntabel demi terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat Marau.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sementara itu, Kepala Program MBG Region Kalbar Agus Kurniawi mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum dan peraturan yang berlaku. &#8220;Kami akan mengikuti proses yang akan dilakukan oleh pihak Polres Ketapang,&#8221; kata Agus kepada detikKalimantan, Senin (9\/2\/2026).<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menurutnya, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk membuat laporan jika merasa dirugikan. &#8220;Itu (upaya pelaporan) memang hak dari warga. Apalagi yang menjadi korban itu adalah anak-anak warga kita. Tidak ada intervensi terkait laporan seperti itu,&#8221; ujarnya.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Sebagaimana diketahui, ada 417 penerima manfaat yang diduga keracunan perkedel tahu yang diolah dapur MBG SPPG Ketapang Marau Riam Batu Gading. Selain siswa SMP-SMA\/SMK, guru dan relawan MBG juga menjadi korban.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">Menu tersebut dilahap oleh para korban pada Rabu (4\/2) dan reaksi gejala serta ketahuan keracunan pada Kamis (5\/2). Berbagai pihak saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan biang kerok keracunan.<\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\">(sun\/des)<br><\/p>\n\n\n\n<p class=\"wp-block-paragraph\"><em>Sumber:&nbsp;<a href=\"https:\/\/www.detik.com\/kalimantan\/hukum-dan-kriminal\/d-8347504\/417-orang-di-ketapang-keracunan-yayasan-pengelola-sppg-mbg-dipolisikan?page=2\">https:\/\/www.detik.com\/kalimantan\/hukum-dan-kriminal\/d-8347504\/417-orang-di-ketapang-keracunan-yayasan-pengelola-sppg-mbg-dipolisikan?page=2<\/a><\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>detikKalimantan&nbsp;Ketapang &#8211; Yayasan Surya Gizi Lestari yang mengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ketapang Marau Riam Batu Gading, dilaporkan ke polisi. Itu buntut insiden keracunan yang dialami 417 penerima manfaat Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar). Laporan polisi secara resmi sudah dibuat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya<\/p>\n","protected":false},"author":10,"featured_media":812,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[8],"tags":[],"class_list":["post-811","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/811","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/10"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=811"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/811\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":813,"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/811\/revisions\/813"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/812"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=811"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=811"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/etiks.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=811"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}